Informasi Keagenan
SYARAT DAN KETENTUAN KEAGENAN PT RUTE TERANG SAFARINDO
Dengan ditandatanganinya dan diberikan paraf pada setiap lembar syarat dan ketentuan ini, agen dianggap telah menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan menjadi agen di PT Rute Terang Safarindo (Rute Terang Travel) sebagai berikut :
1. DEFINISI
- PT Rute Terang Safarindo (Rute Terang Travel) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Indonesia, salah satu kegiatannya memberikan jasa dibidang pengurusan perjalanan para wisatawan.
- Agen adalah pelaku bisnis yang bertindak sebagai perantara dalam kegiatan pemasaran.
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah badan yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Haji Khusus.
- Jamaah adalah individu atau kelompok yang melakukan perjalanan wisata dengan maksud liburan, pekerjaan, pendidikan, dan ibadah.
- Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
- Visa adalah Izin yang diberikan oleh suatu negara kapada Warga Negara Lain agar bisa memasuki negara tersebut.
- Transportasi atau pengangkutan adalah perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ketempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakan oleh manusia atau mesin.
- Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan Pesawat Udara atau diangkut dengan Pesawat Udara.
- Akomodasi adalah sesuatu yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan (tempat menginap atau tempat tinggal sementara).
- Konsumsi adalah makanan dan minuman yang disajikan bagi wisatawan yang disediakan oleh penyedia konsumsi.
- Persetujuan adalah pernyataan setuju atau menyetujui, pembenaran, dan pengesahan.
- Paket Umroh, dan Wisata Halal adalah produk perjalanan yang dijual oleh PPIU dimana harga paket tersebut telah mencakup biaya perjalanan dengan kondisi masing- masing paket.
- Keadaan Memaksa adalah keadaan yang terjadi setelah dibuat perjanjian yang menghalangi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya.
